news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Whip Pink.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Whippink.com

Bareskrim Polri Tetapkan Ayah dan Anak Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink Jadi Tersangka, Langsung Diperiksa!

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal merek “Whip-Pink”.
Rabu, 22 Juli 2026 - 15:29 WIB
Editor :

“Selanjutnya, Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang yang diamankan dari 3 TKP beserta Barang Bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan fakta mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan salah satu admin perusahaan yang terlibat, diketahui jaringan distribusi Whip Pink memiliki hingga 16 gudang yang tersebar di 12 kota di Indonesia.

Gudang tersebut berada di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok. 

“Bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki ijin edar BPOM terhadap produk Whippink,” ujar dia. 

Tak hanya itu, bisnis ilegal ini juga disebut menghasilkan keuntungan besar. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, omzet yang diraup diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik dari lokasi produksi, dan Gudang pengiriman Produk Gas N2O Merk Whip pink adalah Saudara AH, Saudari S, dan Saudara JH,” katanya. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus distribusi yang terorganisir. Pemesanan dilakukan melalui admin, yang kemudian mengatur pengiriman dari gudang terdekat menggunakan jasa ojek online.

“Dalam modus penjualan Produk Whip Pink, admin yang mengatur proses pengantaran barang berupa produk Whip Pink kepada pembeli dengan menghubungi warehouse/gudang terdekat dari alamat pembeli dan memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada warehouse/gudang tersebut,” kata dia. (Ars/cmi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral