news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • Antara

Perkara Eks Jampidsus Dinilai Berpotensi Penerapan Pasal Berlapis

Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah diminta perlu dicermati secara mendalam.
Rabu, 22 Juli 2026 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah diminta perlu dicermati secara mendalam.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo dalam diskusi bertajuk 'Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?'.

Heru menyebut perlunya kajian menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika telah terbukti.

Perkara Eks Jampidsus Dinilai Berpotensi Penerapan Pasal Berlapis
Sumber :
  • Istimewa

Heru menjelaskan penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk Pasal 12 Huruf E mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, Heru juga menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

"KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Heru, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Sementara, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam menyebut penanganan perkara eks Jampidsus menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai perkara tersebut akan menjadi tolak ukur terkait independensi lembaga penegak hukum.

"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Kita tentu tidak ingin kasus besar seperti ini perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan," pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral