news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Usut Dugaan TPPU, Bakal Periksa Febrie Adriansyah Besok

Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan TPPU usai menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Senin (20/7/2026).
Kamis, 23 Juli 2026 - 09:12 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Senin (20/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik ini merupakan yang keempat pascatiga sprindik yang lalu diterbitkan. 

“Benar ada empat sprindik jadinya. Tiga sebelumnya pernah diterbitkan,” kata Anang, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Anang menerangkan sprindik TPPU diterbitkan pascaadanya penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit sprindik baru khusus TPPU dengan Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ucap Anang.

Anang menjelaskan, dalam pengusutan ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi. Adapun pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan dua saksi lainnya serta saksi ahli.

“Berdasarkan surat penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH dan TS serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada 22 Juli 2026,” ungkap Anang.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.

Namun, pada saat proses pemeriksaan dari keempat orang saksi tersebut, Febrie Adriansyah tidak menghadiri panggilan lantaran masalah kesehatan dan saksi NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. 

“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kejagung telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk menangani perkara tersebut dan menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka.

Selain itu, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
33:24
01:01
01:56
02:10
00:54

Viral