news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Soal Belum Ambil alih Kasus Febrie dari Kejagung: Masih On The Track

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pengusutan kasus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berada di jalur yang tepat (on the track).
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pengusutan kasus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berada di jalur yang tepat (on the track).

Hal ini diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein merespons soal desakan pengambilalihan kasus Febrie oleh KPK.

"Kami memandang untuk perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan teman-teman di Kortas masih sesuai on the track, masih ada proses-proses yang memang dilakukan sesuai hukum acara," katanya dikutip Kamis (23/7).

Oleh karena itu, Taufik mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih belum ada syarat yang memungkinkan untuk pengambilalihan kasus oleh KPK dari Kejaksaan Agung.

"Menurut kami belum terpenuhi syarat-syarat untuk pengambilalihan," ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan, bahwa KPK masih terus memantau perkembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. 

Bilamana ada yang dibutuhkan terkait dengan koordinasi dan supervisi, KPK siap untuk membantu karena memiliki kewenangan tersebut.

"Karena selain kewenangan penindakan, pencegahan, kita juga ada kewenangan koordinasi dan supervisi," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor.

Perkembangan terbaru itu ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara khusus mengusut dugaan TPPU. 

Dengan demikian, penyidikan terhadap aliran aset yang disita tersebut kini berjalan dalam perkara tersendiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, penerbitan sprindik baru dilakukan setelah penyidik mempelajari perkembangan perkara

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. 

Tim itu ditugaskan mengusut dugaan pencucian uang sekaligus mengantisipasi potensi resistensi dalam proses penyidikan.

Seiring dimulainya penyidikan baru itu, Tim 9 langsung bergerak dengan memanggil sejumlah saksi. 

Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU guna mendalami asal-usul dan dugaan aliran aset yang sedang diselidiki.

Namun, dari agenda pemeriksaan yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah disebut berhalangan karena alasan kesehatan. (aha/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral