News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden

Akademisi Hukum Unsika Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:33 WIB
Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Aryo, narasi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam negara hukum, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak didasarkan pada izin Presiden, melainkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum bergantung pada persetujuan politik," kata Aryo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Aryo menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, bukan pada kehendak kekuasaan.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Aryo, memang benar Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk memberikan izin terhadap penanganan perkara pidana tertentu.

"Saya belum menemukan satu pun norma dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memproses suatu perkara pidana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aryo menilai, pernyataan tersebut justru berpotensi bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu serta tidak boleh ada intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Sikap tersebut juga ditegaskan kembali oleh pihak Istana dan Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak ada mekanisme izin Presiden dalam pemeriksaan atau penetapan tersangka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang bertanggung jawab dalam lapas.
Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Persatuan bukan hanya fondasi kehidupan berbangsa, tetapi juga modal penting agar pembangunan dapat terus berjalan. Di tengah berbagai tantangan global, Kapolri
FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA membuka peluang FIFA ASEAN Cup kembali digelar empat tahun lagi, tetapi masa depan turnamen masih menunggu pembahasan soal kalender bersama AFC.
10 Ucapan Selamat HUT Kota Palu ke-48, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kota Palu ke-48, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kota Palu ke-48 tahun 2026, cocok digunakan sebagai caption media sosial.
Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Menurut Pujo, perhatian terhadap petani tidak cukup hanya dilihat dari aspek peningkatan produksi pangan.
Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di TPU Karet Bivak, Kain Favorit Ibu Fatmawati akan Digunakan

Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di TPU Karet Bivak, Kain Favorit Ibu Fatmawati akan Digunakan

Hal ini diungkapkan oleh Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, yang datang melayat ke rumah duka di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral