Melihat Mobil Alphard Milik Bupati Lombok Barat yang Disita KPK, Diduga Pemberian dari Pihak Swasta
- Dokumentasi KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Satu unit mobil Toyota Alphard disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik juga bertujuan untuk mencari bukti tambahan pasca KPK menaikan status penyidikan untuk kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini, yakni 1 unit mobil Toyota Alphard," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/7).
Budi menjelaskan, bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik bukan tanpa alasan. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta yang juga merupakan tersangka untuk Bupati.
"Diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," jelasnya.
Budi menyebut, saat ini tim penyidik masih melakukan kegiatan penggeledahan, sehingga ia belum dapat membeberkan lebih lanjut barang bukti lain yang disita.
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka yakni, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga tanggal 9 Agustus 2026 di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Juli lalu. Hasilnya KPK mengamankan 19 orang, namun hanya 7 orang yang dibawa ke Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan pada saat operasi senyap tersebut mencapai kurang lebih Rp9,06 miliar. (aha/dpi)
Load more