- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Purbaya Beberkan Alasan China hingga AS Dikecualikan dari Aturan DHE SDA
Ia menambahkan, pengecualian tersebut berlaku bagi perusahaan penanaman modal asing (FDI) dengan kepemilikan asing lebih dari 10 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dalam kebijakan DHE SDA, yakni Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada.
Menurut Airlangga, pengecualian diberikan karena negara-negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Pemerintah sendiri mulai memberlakukan aturan baru mengenai DHE SDA sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (agr/ree)