- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Kemenkum Ungkap Peluang Turunkan Sejumlah Tarif Layanan Hingga 0 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum membuka peluang untuk menurunkan sejumlah tarif layanan hingga 0 persen.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penurunan tarif tersebut melalui Keputusan Menteri tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen itu cukup dengan Keputusan Menteri," katanya, Jumat (24/7/2026).
Namun sambung dia, jika penyesuaian tarif mengharuskan perubahan Peraturan Pemerintah, hal tersebut harus melewati kajian dan mengharuskan adanya putusan dari Presiden.
"Kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana," jelasnya.
Meski demikian Supratman mengungkapkan, bahwa tidak semua dapat penurunan tarif hingga 0 persen. Hanya layanan tertentu saja seperti pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik.
Akan tetapi ia juga membuka peluang untuk menerapkan hal serupa pada seni rupa dan layanan lainnya.
"Yang pasti yang kita nolkan itu adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum akan melakukan peninjauan ulang soal kenaikan tarif pelapasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Supratman mengatakan, bahwa peninjauan ini dilakukan usai mendapatkan masukam atas keberatan dari publik. Sehingga ia akan segera melakukan rapat kembali.
"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," katanya di kantornya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif merupakan usulan dari Kementerian Hukum dan telah dilakukan pengkajian sebelumnya. Namun dengan banyak masukan dari publik ini nantinya akan dijadikan evaluasi sebelum dikirimkan ke Presiden.
"Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya. Terutama soal kewarganegaraan," jelasnya.
Supratman memastikan, evaluasi akan segera dilakukan. Pengkajian ulang tersebut juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang turut diatur dalam PP 30/2026.