news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • Antara

Deretan Fakta-fakta Mencengangkan Kasus Febrie Adriansyah, Mulai dari Modus hingga Rutan KPK

Nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik. Apalagi, baru-baru ini Febrie Adriansyah ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik. Apalagi, baru-baru ini Febrie Adriansyah ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.

Selain itu, yang menjadi sorotan publik dan pertanyaan elite politik, saat Febrie Adriansyah mau ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ia tidak mengenakan rompi pink atau rompi tahanan hingga tidak diborgol.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah ditahan pada hari Jumat (24/7/2026) malam. Sementara, pada siang harinya ia diperiksa sebagai saksi dugaan TPPU.

Dalam hal ini, Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri.

 

NasDem Desak Kejagung Transparan Soal Perlakuan Berbeda ke Febrie Adriansyah
Sumber :
  • istimewa

Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Berikut deretan fakta-fakta mencengangkan kasus Febrie Adriansyah yang merupakan tersangka kasus TPPU.

Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9. 

Kejagung menggelar jumpa pers usai Febrie dibawa ke Rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," ungkap Jamwas Rudi Margono di Kejagung.

Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

Penahanan eks Jampidsus Feberie Adriansyah di Rutan KPK menuai pertanyaan sebagian publik. Sontak, hal ini membuat Kejagung angkat bicara.

Adapun alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK. Rudi Margono mengatakan keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujarnya.

Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," katanya.

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," sambungnya.

Kejagung Beberkan Modus Operandi Febrie Adriansyah

Kejagung beberkan modus operandi yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.

"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi Margono.

Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.

Febrie Adriansyah Tidak Kenakan Rompi Pink saat Ditahan Kejagung

Saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi pink Kejagung. Febri tampak mengenakan baju batik.

Febrie kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung. Dia lalu dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kenapa Febrie tidak mengenakan rompi pink usai ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung? Ini penjelasan Kejagung.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi.

Jubir KPK Bocorkan Alasan Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini.

"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7) malam.

Budi mengatakan KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Budi menambahkan bahwa penahanan Febrie adalah kewenangan dari penyidik Kejagung. Dia menyebut Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK.

"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," bebernya.

KPK: Penahanan Sesuai SOP

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dalam penanganan perkara Febrie. Dia mengatakan penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai SOP.

"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely dalam jumpa pers di KPK.

Ely mengatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," ucap Ely. 

Ely menyebut dalam melakukan pengawasan, juga melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini.

"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," pungkasnya. (aag)
 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral