- Antara
Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Disebut Rugikan Petani Tembakau, Ini Penjelasan Kementan
“Hal ini mengingat tanaman tembakau adalah salah satu komoditas yang sangat spesifik lokasi (site-specific), di mana interaksi genetik tanaman dengan iklim dan tanah setempat menentukan hasil akhir. Belum lagi, petani tembakau akan melihat apakah varietas tembakau yang kadar nikotin dan tar rendah ini memiliki pasar atau nilai ekonomi yang setara dengan varietas lokal yang selama ini dikembangkan. Karena petani akan melihat dari sisi keuntungannya untuk dapat membudidayakan varietas tembakau yang baru tersebut,” paparnya.
Senada, Direktur Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Pungungan Pintaria memberikan pandangannya akan rencana penetapan batasan kadar nikotin pada produk tembakau.
Ia memaparkan jika batas maksimal nikotin dipatok di level 1 mg, maka industri rokok dalam negeri secara otomatis dipaksa untuk mengandalkan bahan baku impor dan hasil tembakau dalam negeri tidak dapat terserap secara maksimal.
"Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri," katanya.
Selain itu, aturan tersebut juga membagasi kandungan Tar dalam rokok maksimal ada di level 10 miligram.
“Kalau tar dibatasi 10 miligram saat ini, peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55 miligram. Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10 miligram, artinya semua rokok kretek ini akan tutup, tidak bisa operasional, apakah kita sudah siap?," katanya.(raa)