- Melalusa Susthira-Antara
Perputaran Dana Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta merespons positif terkait turunnya perputaran dana judi online (judol) pada 2025.
Dia mengatakan pembasmian judol tidak boleh berhenti hanya pada perputaran dana judol tahun lalu telah menurun.
“Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan,” kata Sukamta, Rabu (29/7/2026).
Meskipun telah ada penurunan sekitar 20 persen, Sukamta menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus tetap melakukan perbaikan untuk mengatasi judol.
“Komdigi perlu bekerja lebih sistematis dan lebih disiplin sehingga pelan tapi pasti dapat mengikis judol di Indonesia,” jelas Sukamta.
Dia mengatakan pemerintah harus mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital, terutama dalam penegakan hukum terhadap praktik judol.
“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya,” katanya.
“Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan Negara,” lanjut Sukamta.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Jumlah ini menurun hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.
Adapun perputaran dana judol pada 2017 sampai 2024 mengalami peningkatan dari Rp2,01 triliun sampai Rp359,81 triliun. (saa/rpi)