- Viva.co.id
Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Anggota DPRD Bekasi Kini Mendekam di Lapas Cikarang
Jakarta, tvOnenews.com – Status hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, N resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, ED dan B, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiga tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang setelah Polres Metro Bekasi menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses tahap II yang berlangsung pada Rabu malam, 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Aliyani mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Aliyani, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam kasus ini, ketiganya diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari insiden yang dilaporkan terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Oktober 2025. Seiring rampungnya penyidikan, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka kini telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Polres Metro Bekasi menegaskan penanganan perkara dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan para pihak yang terlibat.
"Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pengeroyokan menimpa seorang warga bernama Fendy (41) yang mengaku dipukul oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dan sejumlah orang di Restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025, malam.
Kejadian itu berawal saat Fendy datang ke restoran sekitar pukul 20.30 WIB bersama beberapa rekannya. Setelah makan, rekan-rekannya berpamitan pulang sekitar pukul 23.30 WIB, dan Fendy mengantar mereka hingga ke depan restoran. Ia pun merasa curiga karena sopir anggota DPRD itu terus menatapnya.
“Saya nggak tahu ada maksud apa. Kita juga khawatir kan, takut ada apa-apa,” ujar Fendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Foe peace simbolon