- Istimewa
Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten Bekasi berinisial NY, bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani mengatakan, dua tersangka lainnya yakni E, dan B.
“Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Aliyani, kepada wartawan, Kamis (30/7).
Adapun ketiga tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Kemudian, dalam proses penegakan hukum ini, penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum,” jelasnya.
Sementara itu, Aliyani menuturkan, seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” jelas Aliyani. (ars/dpi)