News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah 9 Bulan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua tersangka lainnya berinisial ED dan B, resmi ditahan di Lapas Cikarang mulai Kamis (30/7/). 
Kamis, 30 Juli 2026 - 16:46 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua tersangka lainnya berinisial ED dan B, resmi ditahan, mulai Kamis (30/7/).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua tersangka lainnya berinisial ED dan B, resmi ditahan di Lapas Cikarang mulai Kamis (30/7/). 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi merampungkan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi proses hukum tersebut. 

"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," ujar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan demi kelancaran penuntutan. 

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya. 

Menurutnya, tindakan ini diambil karena alat bukti telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Di lokasi, pihak keluarga korban hadir mengenakan busana adat Minahasa sebagai penghormatan terhadap asal-usul korban. 

Perwakilan keluarga, Nancy Angela Hendrick, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. 

"Korban berasal dari Minahasa, sehingga kami mengenakan pakaian adat sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada keluarga," ungkap Nancy.

Ia pun menegaskan semangat keluarga dalam mencari keadilan meski prosesnya memakan waktu hingga sembilan bulan. 

"Keadilan boleh terlambat, tetapi keadilan tidak bisa dikuburkan," tegasnya.

Senada dengan keluarga, Dani Bahdani selaku kuasa hukum korban, menekankan agar proses hukum tetap objektif. 

"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tuturnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara berdasarkan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kasus pengeroyokan ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan. (dpi)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Bintang Timnas Indonesia Absen Lawan Timor Leste di Piala AFF 2026: Marselino, Ragnar, dan Justin Hubner

3 Bintang Timnas Indonesia Absen Lawan Timor Leste di Piala AFF 2026: Marselino, Ragnar, dan Justin Hubner

Timnas Indonesia membawa 23 pemain untuk menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026. Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner absen. Tiga pemain
John Herdman Bawa 23 Pemain ke Thailand, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Timor Leste

John Herdman Bawa 23 Pemain ke Thailand, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Timor Leste

Timnas Indonesia akan menghadapi Timor Leste dalam laga pekan ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Chonburi, pada Jumat (31/8/2026). 
PBVSI Umumkan Daftar Skuad Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup 2026, Marcos Sugiyama Bawa 5 Outside Hitter

PBVSI Umumkan Daftar Skuad Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup 2026, Marcos Sugiyama Bawa 5 Outside Hitter

PBVSI akhirnya secara resmi mengumumkan daftar pemain Timnas Voli Putri Indonesia yang akan berlaga di SEA V Cup 2026 putaran pada pertama akhir pekan ini.
WASPADA! BMKG Ingatkan El Nino Bertahan hingga 2027, Kekeringan dan Risiko Penyakit Mengintai

WASPADA! BMKG Ingatkan El Nino Bertahan hingga 2027, Kekeringan dan Risiko Penyakit Mengintai

BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga kuartal I 2027 dengan potensi kemarau lebih kering. Ancaman karhutla hingga dampak kesehatan perlu diwaspadai. Ancaman cuaca ekstrem
Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial Harmonis

Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial Harmonis

Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026–2028 ini membawa tiga tujuan utama bagi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja di PT Pegadaian.
Resmi Ditunjuk FIGC untuk Tangani Timnas Italia, Ini Target Utama Roberto Mancini Bersama Gli Azzurri

Resmi Ditunjuk FIGC untuk Tangani Timnas Italia, Ini Target Utama Roberto Mancini Bersama Gli Azzurri

Federasi Sepakbola Italia (FIGC) secara resmi menunjuk Roberto Mancini sebagai pelatih Gli Azzurri menggantikan Gennaro Gattuso.

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Presiden menganalogikan bahwa aktivitas sederhana yang dilakukan wisatawan asing seperti menikmati secangkir kopi, akan mampu menggerakkan banyak mata rantai usaha masyarakat lokal.
Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Selengkapnya

Viral