- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Eks Wakapolri Oegroseno Jelaskan Soal Pengadaan Lahan Sepolwan-Sespim Polri, Akui Tolak Rp1 Miliar Hingga Pemberian Tanah 1.000 Meter
Usai proses berjalan, didapati kesepakatan dengan pemilik tanah menjadi tanah seluas 6,3 hektar. Jadi dalam hal ini ada kelebihan tanah 1,3 hektar.
“Nah, itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun, baik ke saya maupun ke yang lain yang saya tahu selama ini, ya. Setelah proses selesai, pemilik tanah datang kepada saya, “Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang Rp1 miliar kepada Pak Oegro”. Saya tolak,” ungkapnya.
“Nah, kemudian saya mau diberikan tanah juga 1.000 meter, saya tolak juga. Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi mungkin tambahan 1,3 hektar tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi,” sambungnya.
Namun, Oegroseno menyayangkan dalam proses hibah yang berjalan sejak tahun 2011-2012 tidak pernah diperiksa atau diaudit oleh internal auditor atau Inspektorat Pengawasan Hukum (Itwasum) Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, ya kemungkinan ada kesalahan administrasi ya, tapi belum saya temukan. Tapi harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum. Jadi, kita kan mengenal asas hukum pidana kan ultimum remedium Jadi pidana terakhir. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana, ya,” ucap Oegroseno.
Kemudian, Oegroseno berharap dengan adanya permasalahan ini, Itwasum perlu melakukan pengecekan secara langsung ke tanah tersebut.
“Jadi saya berharap, ya perlu dicek kembali nanti masalah berkaitan dengan proses pengadaan tanah sebagai upaya perluasan tanah Sespim, itu sebaiknya tim Itwasum, kalau masih ada kesempatan, untuk meninjau lokasi tersebut, ya. Peruntukannya untuk apa sekarang,” tegasnya. (ars/dpi)