news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MS (39, pilot asal Malaysia yang terbangkan pesawat ke Indonesia dalam kondisi positif narkoba dan selundupkan 70 ribu ekstasi.
Sumber :
  • tvOneNews

Selundupkan 70 Ribu Ekstasi ke Indonesia, Pilot Malaysia yang Terbangkan Pesawat dalam Kondisi Positif Narkoba Ditangkap

Pilot asal Malaysia, MSS (39) ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat kepergok selundupkan narkoba jenis ekstasi.
Jumat, 31 Juli 2026 - 15:41 WIB
Reporter:
Editor :

Tangerang, tvOnenews.com - Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS (39) resmi ditangkap oleh petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri.

Penangkapan tersebut tidak lepas pilot asal Malaysia itu diduga menyelundupkan sekitar 70.114 butir ekstasi ke Indonesia. Hal ini mendorong petugas gabungan meringkus MS di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kabar penangkapan pilot asal Malaysia langsung diungkap oleh Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pada Jumat (31/7/2026).

"Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 14 bungkus atau hasilnya adalah kurang lebih sekitar 70.114 butir ekstasi," ujar Djaka Budhi.

Kronologi Pilot Asal Malaysia Kepergok Bawa Narkoba Jenis Ekstasi

Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis ekstasi oleh pilot asal Malaysia.

Awal mula pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan pengawasan barang bawaan penumpang dari kategori penerbangan internasional pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada saat itu barang bawaan penumpang diperiksa melalui mesin X-ray. Petugas mulai merasa curiga saat proses pemeriksaan sebuah koper saat baru diambil oleh pemiliknya dari warga negara Malaysia, Mohd Saufi bin Othman.

Identitas warga negara Malaysia tersebut diketahui berprofesi sebagai pilot dari maskapai penerbangan asing. Hal ini mendorong petugas mendesak membawa MS ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.

Alasan tim memboyong pilot tersebut untuk kebutuhan proses penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berukuran besar berisi narkotika jenis ekstasi di dalam koper tersebut.

"Ada juga satu paket sabu disimpan di dalam tas ransel hitam milik tersangka," lanjutnya.

Hengky mengungkapkan hasil pemeriksaan lebih dalam. Petugas menemukan sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram (sekitar 26 kilogram).

Selain ekstasi, petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 2,7471 gram, sisa sabu diletakkan di pipa kaca (0,025 gram), satuu koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor asal Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi (SIM) Malaysia, satu unit iPhone 17e berwarna hitam, dan seragam pilot.

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pun menyerahkan kasus pilot asal Malaysia tersebut kepada Bareskrim Polri. Hingga kini, kasus itu naik ke tahap penyidikan ditandai adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/162/VII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 30 Juli 2026.

Berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mendapatkan perintah dari seseorang. Ia diharapkan membawa narkotika itu menuju Jakarta.

MS menyebut akan mendapat imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp193 juta. Setelah tiba di Jakarta, pilot asal Malaysia itu bakal dihubungi oleh seseorang.

Sosok yang menghubungi MS diduga berada di Malaysia. Nantinya pilot tersebut akan diarahkan untuk proses penyerahan barang narkoba tersebut kepada penerima di sebuah hotel.

MS kemudian didesak kembali oleh penyidik. Pilot berkewarganegaraan Malaysia itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali menjadi kurir narkoba.

Aksi pertamanya terjadi saat membawa sabu ke wilayah Sabah. Aksi kedua berlangsung ketika menyelundupkan sekitar tujuh kilogram sabu ke arah Jakarta.

Adapun aksi ketiganya membawa 70.114 ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sayangnya momen ini langsung ditindak tegas sehingga berakhir gagal.

Selain menjadi kurir, berdasarkan hasil tes urine, tersangka menunjukkan tanda-tanda positif narkoba. MS mengandung metamfetamina, MDMA, serta kokain.

Temuan hasil tes urine tersebut memberikan tanda kuat tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika berbasis internasional.

Dugaan perbuatan menyelundupkan narkotika membuat tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim penyidik juga melakukan penerapan pasal subsider. Hal ini sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, tim penyidik dari Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman perkara tersebut. Tujuannya untuk mengungkap tabir sosok dalang penyelundupan narkotika dalam jaringan internasional ke Indonesia.

Penyidik dari Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, polisi menerapkan digital forensik mengenai barang bukti elektronik, serta melengkapi berkas perkara sebelum ditangani oleh jaksa penuntut umum.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
38:14
05:34
02:18
01:57
07:14

Viral