- tvOneNews
Kronologi Kasus Pembunuhan Manusia Silver yang Jasadnya Ditemukan di Belakang Warung Kopi Probolinggo
Bahan material tersebut langsung mengenai tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup fatal di bagian kepala dan berujung meninggal dunia di tempat kejadian.
"Kalau untuk dendam dari hasil pemeriksaan kita sementara itu tidak ada," tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa korban bernama Andika merupakan warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban hanya melakukan aktivitas mengamen di wilayah Probolinggo.
Sementara para pelaku merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Rico mengungkapkan bahwa, aktivitas mereka sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jawa Timur.
"Kalau awal mula perkenalan mereka karena sesama pengamen yang sering berpindah-pindah pernah mampir di Probolinggo sehingga pernah mengamen bareng juga, tapi tidak ada kedekatan dengan aktivitas sebenarnya dan hanya sesama pengamen di lokasi yang sama," ungkapnya.
Pengejaran dan Penangkapan Para Pelaku
- wawan sugiarto
Jasad korban pun ditemukan oleh warga di belakang warung kopi pada Senin, 22 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mendapat petunjuk para pelaku merupakan kelompok pengamen dari rekan korban.
Polisi langsung melakukan pengejaran sejak adanya laporan dari warga. Pada Rabu (29/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal menggerebek tempat persembunyian para pelaku.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos. Lokasinya terletak di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
"Dua pelaku berhasil diamankan karena memang pelaku berpindah-pindah tempat karena mengamen di berbagai kabupaten/kota. Terakhir kita ketahui teridentifikasi berada di Kediri sehingga kita amankan dua pelaku dari Kota Kediri," katanya.
Adapun satu pelaku lainnya masuk DPO. Kedua pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 458 ayat (1) junto 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pembunuhan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga terjerat Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 20 huruf C tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
(hap)