- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Kasus DJKA Wilayah Medan, KPK Gelar Ekspose Soal Dugaan Aliran Uang ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Buchari
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami soal adanya dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Buchari yang terungkap dalam persidangan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengaku bahwa KPK telah melakukan gelar perkara atau eskpose terhadap fakta yang muncul di dalam persidangan tersebut dan Jaksa telah melaporkan soal dugaan itu.
"Bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan," katanya dikutip Sabtu (1/8/2026).
"Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan," sambungnya.
Meski begitu Taufik belum merinci soal hasil gelar perkara tersebut. Saat ini proses terkait dengan pengembangan kasus tersebut masih berproses.
"Tentunya nanti kan strategi kami, apakah nanti proses penyidikannya sprindik umum atau sprindik yang sudah ditetapkan tersangka, kita akan update nanti," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penerimaan uang oleh Akbar diketahui atas pengakuan dari salah satu terdakwa kasus jalur kereta api di DJKA wilayah Medan yaitu Eddy Kurniawan Winarto yang merupakan pihak swasta.
Eddy mengaku memberikan uang kepada Akbar yang berkaitan dengan kasus DJKA ini melalui anak buahnya yang bernama Roni. Pengiriman uang sebesar Rp3,5 miliar itu sebagai komitmen fee. (aha/cmi)