- Antara
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan: Uji Keabsahan Status Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berencana melayangkan gugatan praperadilan.
Langkah hukum ini diambil guna menguji legalitas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," ujar Firman Wijaya, salah satu anggota tim penasihat hukum Febrie, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Firman memaparkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua berkas permohonan praperadilan secara terpisah.
Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung, terkait dengan prosedur upaya paksa dalam penetapan tersangka TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
Sementara itu, gugatan kedua menyasar Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Permohonan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, termasuk prosedur penggeledahan serta penyitaan aset.
Pemisahan kedua permohonan ini dilakukan karena objek hukum dan tindakan yang akan diuji di pengadilan memang berbeda.
Anggota tim hukum lainnya, Hermawanto, memberikan rincian lebih lanjut.
Pada permohonan pertama, mereka mempermasalahkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali untuk objek perkara yang sama, serta mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani berkas penetapan tersebut.
Dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menjerat Febrie juga menjadi poin utama yang digugat.
"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," tegas Hermawanto.
Sedangkan dalam permohonan kedua, tim hukum akan meminta hakim untuk memeriksa keabsahan sejumlah tindakan penyidik Polri, mulai dari penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan ke luar negeri.
Mereka juga menyoroti aspek supervisi dari Kortastipidkor Polri dan proses pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik," tutur Hermawanto.