Terjerat Kasus Dugaan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keputusan ini diambil setelah Febrie resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (4/8).
“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujar Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang, penonaktifan ini merupakan konsekuensi hukum setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang saat ini tengah disidik oleh tim khusus Kejaksaan Agung, atau yang dikenal dengan sebutan Tim 9.
“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya lebih lanjut.
Adapun kebijakan pemberhentian sementara ini telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 31 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Febrie sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Jampidsus.
Langkah tersebut ia ambil dengan alasan komitmen untuk menjaga objektivitas, netralitas, serta integritas dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pengunduran diri Febrie kala itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dari institusi Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, yang berakar dari tindak pidana korupsi.
Merespons penetapan status hukum tersebut, kubu Febrie Adriansyah menyatakan keberatan dan berencana akan melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik. (ant/dpi)
Load more