news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus TPPU Masih Diusut, Jaksa Agung Hentikan Sementara Status Jaksa Terhadap Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • tvOnenews - Julio

Kasus TPPU Masih Diusut, Jaksa Agung Hentikan Sementara Status Jaksa Terhadap Febrie Adriansyah

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa terhadap Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan
Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:40 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa terhadap Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8/2026).

“Benar saat ini Pak FA sdh diberhentikan  sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Anang.

Kemudian Anang menerangkan, penghentian sementara ini dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap, terkait kasus TPPU yang menimpa Febrie Adriansyah.

“Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” jelas Anang.

Untuk diketahui, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menyebutkan tersangka ditahan di rutan terhitung sejak Jumat (24/7/2026).

“Terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Sementara itu Rudi menuturkan, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK berdasarkan pertimbangan objektif, yaitu bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka. 

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ucap Rudi. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral