news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo.
Sumber :
  • Istimewa

Beredar Informasi Hoaks, Kakorlantas Polri Tegaskan Tak Ada Kenaikan Denda Tilang

Viral sejumlah informasi di media sosial terkait kembalinya pemberlakuan tilang aturan pada tahun 2026 termasuk kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Viral sejumlah informasi di media sosial terkait kembalinya pemberlakuan tilang aturan pada tahun 2026 termasuk kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

Informasi tersebut turut serta mencatut sejumlah tokoh nasional termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Merespons hal tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo, Jakarta, Selasa (8/4/2026).

Wibowo menekankan pihaknya berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Kendati demikian, Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. 

Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Wibowo menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. 

Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral