- Istimewa
Belasan Ribu Pelanggaran Plat Nomor, Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengenal Wajah Pengendara di ETLE
Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri terus melakukan tranformasi digital terkait penegakan hukum bidang lalu lintas.
Transformasi digital itu berupa penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Korlantas Polri, Irjen Wibowo kebijakan tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB.
Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE.
Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar I Made Agus, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
I Made Agus menjelaskan pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE.
Sebab, didapati acap kali pelanggar mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.
I Made Agus menjelaskan implementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil.
Menurutnya dengan teknologi ini identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus
Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB.