- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Usai Diperiksa, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Mereka ditahan usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
Taufik menjelaskan, bahwa perkara ini bermula saat adanya kesepakatan proyek digitalisasi SPBU yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Digitalisasi ini bertujuan untuk memantau penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sebelum dilakukan pengadaan pada September 2018 Dian bertemu dengan sejumlah calon vendor terkait kebutuhan Electronic DataCapture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran secara nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat yang dipasanguntuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis yang dapat mengirimkan informasi ke data center.
"Untuk pengadaan EDC, diketahui terdapat dua kandidat penyedia, yakni PT PCS dan PT ASK. Lalu Dian secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC dilaksanakan oleh PT ASK," jelas Taufik.
Selanjutnya, Elvizar diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC.
"EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC," ujarnya.
Singkatnya, target implementasi ditetapkan sebanyak 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019, dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun serta biaya operasional sekitar Rp737,28miliar.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Telkom menunjuk PT SCC sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan, antara lain PT PI, PT TAS, PT TST, PT FN, PT MT dan PT SSI.
"Guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," ungkap Taufik.
"Kemudian, setelah PT SGP ditetapkan sebagai penyedia ATG, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP," sambungnya.
Akibat dari kasus ini, kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 322,18 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan ATG sebesar Rp 193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 sebesar Rp 128,42 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keungan (BPK).
BPK juga mencatat adanya total loss senilai Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat EDC Z90 yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(aha/raa)