- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemberi dan Penerima Mengakui Soal Aliran Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap para tersangka baik pemberi maupun penerima di kasus korupsi kuota haji mengakui adanya transaksi uang.
Hal tersebut terungkap saat penyidik meminta keterangan para tersangka bahwa pihak swasta telah memberikan sejumlah uang, sementara penyelenggara negara di Kementerian Agama (Kemenag) pun mengakui adanya penerimaan.
"Terkait fakta penyerahan duit dari sisi Maktour, memang betul tersangka direktur operasional pun menyampaikan, sementara di sisi PN (Penyelenggara Negara) pun mengakui adanya penyerahan-penyerahan itu," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
Oleh karena itu, ia meminta agar publik untuk menyaksikan jalannya persidangan terhadap para tersangka dan memantau fakta-fakta yang muncul dalam proses peradilan tersebut.
Namun ia kembali menegaskan, bahwa masing-masing dari pihak pemberi dan penerima sudah mengakui soal adanya uang yang mengalir.
"Hasil dari penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui dan itu pun sudah kita lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Yaqut, Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan
Yaqut siap untuk menghadapi persidangan nanti. Ia juga menegaskan akan buka-bukaan terkait dengan mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis. Hal itu ditandai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi
"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ucap dia.
Menurutnya, penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik. Sebab yang menjadi tuan rumah yakni Arab Saudi.
"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ujarnya.
Sidang Perdana Yaqut 11 Agustus 2026
Mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Yaqut pada Jumat (31/7/2026).
Usai pelimpahan tersebut, Yaqut akan segera menjalani persidangan. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 11 Agustus mendatang.
"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan 11 Agustus," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).
Dengan pelimpahan ini, Budi mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan. Pasalnya sidang Yaqut akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Karena sidang bersifat terbuka dan perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat khususnya para calon jemaah haji," ujarnya. (aha/cmi)