news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perawat RSA UGM Dapat Sanksi Berat Usai Terbukti Komentar Sinis ke Pasien BPJS.
Sumber :
  • dok. RSA UGM

Perawat RSA UGM Mendapat Sanksi Berat Usai Mencibir Pasien BPJS Yurizal di Media Sosial

Pihak RSA UGM menjatuhkan sanksi berat kepada perawat yang mencibir pasien BPJS. Keputusan diambil setelah tim menilai tindakan melanggar kode etik profesi. 
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:05 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) telah menuntaskan investigasi internal terkait dugaan komentar sinis terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan yang berujung viral di media sosial (medsos). 

Hasil pemeriksaan menyatakan perawat bernama Dika Purnomo Aji mengakui telah menuliskan komentar tersebut, sehingga manajemen menjatuhkan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Direktur Utama RSA UGM, Darwito mengatakan, proses investigasi yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dilakukan oleh tim etik dan hukum, komite perawatan, kepala bagian keperawatan dan kepala sumber daya manusia (SDM) rumah sakit dengan memeriksa perawat yang bersangkutan. 

Yurizal Tri Chaerawan.
Sumber :
  • X @LambeSahamjja

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dia juga minta maaf dan lainnya. Namun tetap, hal yang dilakukan mempunyai efek yang enggak baik. Kalau dilakukan melanggar kode etik perawat," kata Darwito saat dihubungi, pada Jumat (7/8/2026). 

Dengan demikian, pihak rumah sakit menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah tim menilai tindakan perawatnya telah melanggar kode etik profesi. 

"Ada beberapa masukan bahwa yang bersangkutan dikenakan sesuai etika dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sanksinya kategori berat," ucap Darwito. 

Meski menjatuhkan sanksi berat, RSA UGM tidak mengungkapkan secara detail bentuk hukuman yang diberikan. Berkaitan hal tersebut, pihak rumah sakit akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPNI. 

"Masih kita komunikasikan dengan PPNI istilahnya biar nanti ada rasa keadilan. Itu kan masih harus kita jaga. Dia (perawat) mempunyai hak sebagai warga negara dan juga terikat keperawatan," ungkap Darwito. 

Lebih lanjut, Darwito menegaskan, sanksi berat yang dijatuhkan tersebut harapannya bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan maupun tenaga kesehatan (nakes) yang lain agar bijak menggunakan medsos. 

"Biar punya efek jera untuk nakes dalam bermedsos harus punya aturan, etika sebagaimana etika perawat dan kalau dokter ya ada etika kedokteran," pungkas Darwito.

Diberitakan sebelumnya, perawat RSA UGM Dika Purnomo Aji terbukti mencibir pasien BPJS Kesehatan yang curhat bila yang bersangkutan sudah menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral