news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Sumber :
  • dok. KPK

Babak Baru Kasus Bupati Pemalang, KPK Geledah 15 Lokasi dan Sita Dokumen Proyek PUPR hingga CCTV Hotel

KPK kembali menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah 15 lokasi di empat wilayah pada 5-8 Agustus 2026 terkait kasus OTT Bupati Pemalang.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah 15 lokasi di empat wilayah pada 5-8 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan dokumen yang ditemukan penyidik salah satunya berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Jubir KPK di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Selain dokumen, KPK turut menyita telepon seluler dan sejumlah dokumen elektronik. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di 15 lokasi yang tersebar di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang.

Rinciannya, penyidik menggeledah 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang.

Budi menyebut rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” katanya.

Seluruh barang bukti hasil penggeledahan dan rekaman CCTV itu kemudian akan diperiksa dan dianalisis penyidik KPK untuk memperkuat bukti dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, kasus Bupati Pemalang ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK memaparkan hasil operasi tersebut dan mengungkap adanya dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral