news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Agung.
Sumber :
  • MA

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus PT Timah, Pakar Minta Pengadilan Ikuti Hasil Perhitungan BPK

Mahkamah Agung (MA) lakukan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) lakukan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.

Koreksi tersebut berupa pernyataan komponen kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah yang disebut tak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam perkara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menyampaikan hasil audit dengan nilai sekitar Rp300 triliun.  

Koreksi yaang dikeluarkan oleh MA, turut direspons oleh sejumlah pakar terkait permintaan pembenahan pengadilan.

Pandangan ini disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda meminta pembenahan termasuk konsistensi pengadil zzzan dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. 

Menurutnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Huda menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.

Tak hanya itu, kata Huda, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.

“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya.

Huda menilai selama ini penghitungan kerugian keuangan negara tidak pernah seragam. 

Sebab, berbagai lembaga audit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik, dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara seperti jaksa dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah.

“Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah,” jelas dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral