news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Agung.
Sumber :
  • MA

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus PT Timah, Pakar Minta Pengadilan Ikuti Hasil Perhitungan BPK

Mahkamah Agung (MA) lakukan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) lakukan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.

Koreksi tersebut berupa pernyataan komponen kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah yang disebut tak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam perkara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menyampaikan hasil audit dengan nilai sekitar Rp300 triliun.  

Koreksi yaang dikeluarkan oleh MA, turut direspons oleh sejumlah pakar terkait permintaan pembenahan pengadilan.

Pandangan ini disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda meminta pembenahan termasuk konsistensi pengadil zzzan dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. 

Menurutnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Huda menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.

Tak hanya itu, kata Huda, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.

“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya.

Huda menilai selama ini penghitungan kerugian keuangan negara tidak pernah seragam. 

Sebab, berbagai lembaga audit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik, dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara seperti jaksa dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah.

“Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah,” jelas dia.

Ia melihat perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan mengenai kerugian keuangan negara.

Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu,” kata Huda.

Huda menegaskan pembenahan harus dilakukan pada sektor pengadilan. Konsistensi hakim dalam menggunakan standar penghitungan kerugian negara dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara yang memiliki karakter serupa.

“Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara,” imbuhnya.

Huda menekankan apabila pengadilan telah menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus menggunakan hasil audit BPK, maka standar tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam perkara lainnya.

"Yang paling brengsek kan pengadilan kita tidak pernah konsisten dalam melihat bagaimana persoalan berkenaan dengan kerugian keuangan negara ini. Jangan pernah kasus yang auditnya bukan dari BPK diterima," kata Huda.

Menurut dia, ketidakkonsistenan tersebut pada akhirnya membuat aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, mencari metode lain untuk menentukan kerugian keuangan negara, termasuk menggunakan hasil audit lembaga lain maupun meminta pendapat ahli.

“Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba-coba untuk menggunakan audit lainnya, atau cara-cara lain misalnya meminta pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara atau berapa penghitungan kerugian negaranya. Sialnya, ada yang diterima pengadilan,” tuturnya.

Karena itu, Huda kembali menegaskan perlunya pembenahan di lingkungan pengadilan agar standar penghitungan kerugian keuangan negara diterapkan secara konsisten.

“Menurut saya, yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten,” pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral