- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Yaqut dan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Haji Jalani Sidang Perdana
Jakarta, tvOnenews.com - Empat tersangka kasus korupsi kuota haji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap keempatnya.
"JPU KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya," katanya.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terdapat peran-peran dari masing-masing tersangka di dalam kasus ini.
"Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mencermati persidangan terhadap keempatnya. Pasalnya, sidang terbuka untuk umum.
"Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya," tandasnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terbaik dalam dua klaster, yakni klaster penyelenggara negara dan swasta. (aha/nsi)