- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Gus Yaqut Sebut Dakwaan Soal Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji Merupakan Asumsi
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membantah ikut menerima uang dalam kasusnya.
Menurutnya, ia sama sekali tidak mendapatkan apapun dari kuota tambahan untuk haji khusus tersebut. Sehingga ia menegaskan, bahwa penerimaan yang dimaksud dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah asumsi.
"Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini, jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya itu asumsi," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Di sisi lain, ia menyebut bahwa terkait dengan penerimaan fee soal pemberangkatsn haji tanpa masa tunggu dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga menurutnya yang harus dihadirkan di persidangan mereka.
"Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya, itu yang seharusnya dihadirkan disini," ujarnya.
Sebelumnya pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat di kasus korupsi kuota haji.
"Ini juga tiba-tiba ga jelas, dikatakan bahwa Gus Yaqut menerima 271.500 (Dolar AS). Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya," katanya.
"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," sambungnya.
Dodi mengungkapkan, bahwa praktik fee percepatan terkait dengan jemaah haji tanpa waktu tunggu dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan tenaga operasional Siskohat.
Namun justru nama-nama atau pihak-pihak tersebut tidak dipertanggungjawabkan atas kasus yang menimpa kliennya itu.
Sehingga ia menilai penerimaan ratusan ribu Dolar AS itu hanya sekedar mengaitkan Yaqut dengan praktik fee percepatan tersebut.
"Jadi ini hanya didasarkan asumsi. Padahal di dalam KUHAP yang baru, asumsi itu sangat dilarang, harus ada bukti-bukti materiil," ucapnya.(aha/raa)