- Istimewa
Dugaan Penistaan Agama, PP Hima Persis Laporkan Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Jakarta, tvOnenews.com - PP Hima Persis melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama atas aksi chellenge hafalan Al-Qur'an berhadiah miras Ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami dari PP Hima Persis melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan dan kehidupan beragama dan kepercayaan dalam event festival music “The Sound Project” di Ancol ke Polda Metro Jaya," kata Zul Ihsan Maarif, kepada wartawan pada Rabu (12/8).
Ihsan menjelaskan laporan dugaan tindak pidana Penistaan Agama itu didasari adanya tantangan Hafalan Al-Qur’an berhadiah miras
“Dugaan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan dan kehidupan beragama atau kepercayaan dilakukan ketika dalam event tersebut sebuah booth minuman keras memberikan challenge kepada para penonton untuk membacakan atau menghafalkan Al-Qur’an Surat Adh-Dhuha berhadiah minuman keras produk dari brand tersebut. Hima Persis sebagai ormawa Islam memiliki kewajiban untuk melaporkan para pelaku ke Kepolisian," ujarnya.
Bayyin dari PP Hima Persis menilai memberikan hadiah miras untuk orang yang membacakan ayat suci Al-Qur'an merupakan bentuk peghinaan.
“Kami berpandangan Al-Qur’an merupakan Kallamullah, kitab suci, kitab agung bagi Agama Islam. Sangatlah biadab menghadiahkan miras terhadap orang yang berhasil menghafal Qur’an padahal Al-Qur'an sendiri mengharamkan miras bahkan Al-Qur'an menghinakan minuman tersebut dengan kata rijsun. Sehinggal hal tersebut merupakan penodaan ataupun penistaan terhadap Al-Qur'an atau !gama," tegas Bayyin.
PP Hima Persis menggandeng LBH Persis dalam laporan kasus dugaan tindak pidana terhadap agama tersebut.
“Dalam laporan ini, kami melaporkan 5 pihak terduga pelaku pelanggaran. kami mensangkakan bahwa para pelaku melanggaran beberapa pasal dalam KUHP dan juga peruran perundangan udangan lainnyaa. Pasal yabg disangkakan antara lain Pasal 300 dan Pasal 302 KUHP tentang Penodaan terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupuan Beragama atau Kepercayaan. Serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE," kata Aufar Abdul Azis, Pengacara dari LBH Persis.
Analisis tim Kuasa Hukum LBH Persis berkesimpulan bahwa para pelaku telah memenuhi unsur unsur pidana.