- Foe Peace Simbolon/Viva
Mengenal Sejarah Kampung Bahari, Kawasan Dekat Pelabuhan Tanjung Priok yang Jejaknya Dicap Sarang Narkoba
Pada Sabtu, 13 Juli 2024, polisi berhasil mengamankan 31 orang yang meliputi 26 laki-laki dan lima perempuan. Penangkapan itu tak lepas dari aktivitas penggerebekan penyimpanan satu paket besar sabu dengan berat bruto 103 gram dan 26 paket kecil sabu.
Di saat penggerebekan, terdapat sebuah bangunan bedeng berupa apotek. Bangunan itu sebagai tempat para pelaku mengonsumsi narkoba dan dilengkapi dengan CCTV, AC, dan kasur lipat.
Pada Rabu, 5 November 2025, 125 personel gabungan dari BNN dan Brimob Polda Metro Jaya menargetkan sebuah kos-kosan berwarna oren dan lapak di tepi rel. Bangunan itu diduga sebagai lokasi tranksasi sabu sehingga aparat sempat mendapat perlawanan.
Terkini, pada Kamis, 13 Agustus 2026, BNN dan tim gabungan menangkap seorang buronan diduga terhubung dengan jaringan gembong narkoba. Bos Gendut dan sejumlah loyalis diikuti petugas dari Kampung Bahari hingga kawasan Mangga Besar.
Bos Gendut yang berinisial MR ditangkap atas kepemilikan sabu 98 kilogram. Selain itu, gembong narkoba itu juga menjadi buron Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Bos Gendut, BNN bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga mengamankan tiga orang berperan sebagai pengedar narkoba.
(hap)