news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tampang gadis baju putih di booth miras Newport.
Sumber :
  • Threads/abufarqah

Empat Tersangka Kasus Promosi Miras Newport Berkedok Hafalan Surat Al-Quran, Seret Pemberi Tantangan Hingga Pembaca Surat

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yakni promosi minuman keras Newport berkedok hafalan surat Al-Quran di stand minuman keras saat konser musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:02 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yakni promosi minuman keras Newport berkedok hafalan surat Al-Quran di stand minuman keras saat konser musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. 

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Lebih lanjut, Iman menerangkan tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. 

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

Adapun berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES diketahui berperan sebagai pembawa acara yang diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut. 

“Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara,” ujarnya.

Sementara itu, Iman menyebutkan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. 

“Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutur Budi.(ars/raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral