news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers penyelundupan ketamin seberat hampir 1,3 ton di perairan Kepulauan Riau..
Sumber :
  • Biro Humas BNN

Delapan ABK WNA Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Batam Diupah 3.000 USD, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, para ABK ini memiliki gaji yang berbeda, sesuai dengan peran yang dijalankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dibalik penangkapan delapan ABK yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamin 1,3 ton di wilayah Perairan Natuna, Kepulauan Riau

Diketahui delapan tersangka berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Tujuh diantaranya merupakan WNA Myanmar dan satu lainnya merupakan WNA Taiwan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, para ABK ini memiliki gaji yang berbeda, sesuai dengan peran yang dijalankan.

“Gaji ABK itu untuk Kapten sebesar 3.000 USD, Cheif Engineer 2.800 USD, Cheif Officer 2.500 USD, Able Seaman 1.200 USD, Engineer 1.800 USD, Second Engineer 1.200 USD, dan Koki 1.000 USD,” ucap Zulkarnain, kepada wartawan, pada Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, Zulkarnain menyebutkan, untuk pengendali mendapatkan gaji sebesar 50.000 dolar Taiwan dengan bonus tiap pengantaran 100.000 dolar Taiwan.

“Sedangkan bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai itu mendapatkan 10.000 USD,” ucap Zulkarnain.

Lebih lanjut Zulkarnain menyebutkan, para tersangka ini datang dari Myanmar ke Indonesia, sempat melakukan transit di Malaysia pada bulan Januari. Para tersangka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali.

“Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap. Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 yaitu; barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelandang delapan ABK, tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton yang digagalkan di wilayah Perairan Natuna, Kepulauan Riau. 

“Hari ini kita baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MP King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya adalah 1.298 kg. Di mana ke-8 ABK ini mulai tanggal 8 sudah kita lakukan penahanan sampai dengan tanggal 27 Agustus ini,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
08:09
32:53
11:12
00:53
02:10

Viral