- TVR Parlemen
Prabowo Tegaskan Pembangunan Indonesia Bukan Kerja Presiden, Kinerja MA dan MK Disorot
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembangunan bangsa tidak dapat dibebankan hanya kepada seorang presiden. Menurutnya, kemajuan Indonesia merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintahan, lembaga negara, hingga seluruh rakyat.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo mengatakan pembangunan Indonesia merupakan pekerjaan kolektif yang membutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa. Ia menyebut pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, serta masyarakat memiliki peran dalam menjalankan pembangunan nasional.
“Pembangunan bangsa bukan pekerjaan Presiden seorang diri. Republik ini dibangun oleh kerja bersama seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh rakyat Indonesia,” jelas Prabowo.
Prabowo Soroti Kinerja Lembaga Negara
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan komitmen berbagai lembaga negara dalam membantu pemerintah tercermin dari sejumlah capaian yang telah diraih.
Ia kemudian menyoroti kinerja lembaga negara dari berbagai bidang, termasuk sektor hukum dan peradilan. Salah satu yang disebut adalah Mahkamah Agung (MA).
Menurut Prabowo, MA sepanjang 2025 menangani puluhan ribu perkara. Dari total perkara yang ditangani, sebagian besar telah berhasil diputus dalam periode yang sama.
Pada 2025, MA disebut menangani 38.148 perkara dan memutus sebanyak 37.973 perkara. Dengan jumlah tersebut, produktivitas penyelesaian perkara MA mencapai 99,54 persen.
Selain jumlah perkara yang berhasil ditangani dan diputus, Prabowo juga menyoroti kecepatan penyelesaian perkara oleh MA.
Sebanyak 96,74 persen perkara disebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Menurut Prabowo, capaian tersebut menjadi tingkat ketepatan waktu minutasi tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
MK Tangani 701 Perkara Sepanjang 2025
Prabowo juga menyampaikan capaian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugasnya. Sepanjang 2025, MK disebut menangani 701 perkara dan permohonan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 334 perkara berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Prabowo melanjutkan, sebanyak 598 perkara dan permohonan telah diputus oleh MK.
Selain kinerja penyelesaian perkara, Prabowo juga menyoroti perubahan dalam akses masyarakat terhadap layanan MK. Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51 persen permohonan yang diajukan ke MK telah dilakukan secara daring.