news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengakuan Mengerikan Korban Penyekapan di Percetakan Senen: Sulit Salat.
Sumber :
  • istimewa

Polres Jakpus Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Mauprint, 41 Adegan Diperagakan

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap peran tujuh tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan
Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga karyawan percetakan Mauprint, yang terjadi di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, rekonstruksi ini digelar pada Kamis (13/8/2026).

“Iya benar (ada rekonstruksi penyekapan pegawai percetakan,” kata Roby, kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Lebih lanjut, Roby menerangkan, dalam rekonstruksi ini para tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) turut hadir. Para tersangka memperagakan sebanyak 41 adegan.

“Hasil rekonstruksi kita cuma memperagakan 41 adegan sesuai dengan keterangan, menyesuaikan dari keterangan para korban dan para saksi serta para tersangka,” jelasnya.

Kemudian Roby mengungkapkan, saat terjadinya peristiwa dan hasil peragaan saat pelaku melakukan rekonstruksi telah cocok.

“Cocok. Pada intinya sih cocok. Cuma mungkin ada beberapa kayak misalnya posisi ngelepas tekanannya itu dalam posisi duduk atau ternyata dalam posisi tengkurap, ternyata dalam posisi duduk begitu, cuma itu aja, tapi secara umum sinkron,” terang Roby.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap peran tujuh tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang Rp50 juta.

“Jadi, ketika di TKP, kami menemukan saudara AI alias Alex itu berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML,” ucap Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kemudian, pelaku S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp50 juta atas perintah saudara MML.

“Tersangka MML sebagai pemilik percetakan Mau Print, dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korbannya,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka AYL berperan melakukan pengancaman terhadap korban, jika tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral