- Istimewa
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum perwira TNI Angkatan Laut (AL) Mayor Laut (P) Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti terlibat kasus peredaran narkotika.
Tak hanya itu Faisal Mulia juga resmi dipecat dari dinas militer TNI AL buntut keteribatannya dalam peredaran narkotika.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Sumatera Utara pada Kamis (20/8/2026).
Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau itu terbukti membeli dan mengedarkan sabu.
- Istimewa
Ia bahkan menggunakan fasilitas penerbangan militer (pesawat TNI) untuk mengirim barang haram tersebut ke Jawa Timur.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, Kamis, 20 Agustus 2026 yang dipimpin oleh Kolonel Sarifudin Tarigan.
"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Kolonel Sarifudin Tarigan dalam amar putusannya, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Faisal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHPM.
Tak hanya dipenjara, Faisal juga dipecat dari dinas militer. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun," pungkasnya. (Foe Peace Simbolon)