Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan dan Penipuan
Jakarta, tvOnenes.com - Ruben onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara serta memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan saksi ahli.
Kasus bermula ketika Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha miliknya.
Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama, dengan korban menyerahkan sejumlah modal dan mendapat janji keuntungan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Namun, hingga batas waktu perjanjian berakhir, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban.
Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan sehingga korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Sebanyak enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa sebelum penyidik menggelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Atas penetapan tersebut, polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.