- tvOnenews - Aldi Herlanda
Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dalam sidang tersebut Markus menyoroti soal penetapan tersangkap dalam KUHAP baru tidak wajib melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lebih dulu.
Markus menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang didalamnya bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka, orang tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu.
Namun jika patokannya terhadap KUHAP baru yang merujuk Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan tindak pidana dengan dukungan paling sedikit dua alat bukti yang sah.
"Jadi pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa gitu ya. Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," katanya didalam persidangan.
Ia mengungkapkan, interpretasi soal itu bisa diperkuat pada rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam pasal tersebut disebut tersangka belum didapat, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, pada pihak lain untuk menemukan. Dan tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar.
"Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Nah itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," ungkapnya.
Ia kembali menerangkan bahwa penetapan tersangka cukup berdasarkan paling sedikit dua alat Katanya hal ini juga termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya/in absentia.
"Artinya terhadap tindak pidana dan penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan kehadiran tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka," terangnya.
"Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan di rumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu," sambungnya.
Adapun mengenai alat bukti bisa didapat dari keterangan saksi hingga bukti surat. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik alat bukti apa saja dalam pasalnya.
"Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah yang penting dua alat bukti itu," tandasnya. (aha/aag)