News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Salah Ketik dalam Administrasi Penyidikan Tidak Perlu Diperdebatkan

Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebut bahwa kesalahan penulisan atau typo terkait administrasi di kasus Febrie Adriansyah
Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:19 WIB
Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Salah Ketik dalam Administrasi Penyidikan Tidak Perlu Diperdebatkan
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebut bahwa kesalahan penulisan atau typo terkait administrasi di kasus Febrie Adriansyah tidak sepatutnya dijadikan bahan yang didebatkan dalam praperadilan.

Menurutnya, bahwa dalam kasus eks Jampidsus ini yang paling logis dijadikan bahan pertimbangan hakim yakni soal banyaknya barang bukti yang disita hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu apakah penyidik telah melaksanakan tugasnya dengan benar dengan menetapkan tersangka berdasarkan banyaknya barang bukti yang disita tersebut.

Sehingga, mengenai salah pengetikan dalam administrasi tidak seharusnya dijadikan perdebatan dj praperadilan ini.

"Jadi tidak pada hal-hal teknis salah-salah ketik didalam administrasi penyidikan. Saya kira itu bukan hal yang perlu lagi diperdebatkan," katanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, bahwa kesalahan dalam pengetikan merupakan sesuatu yang tidak terlalu dipermasalahkan. Pasalnya kesalahan tersebut dapat diperbaiki secara administrasi.

Sehingga, sambungnya kesalahan penulisan tidak berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penyidik yang sudah dilakukan.

"Bahwa mestinya tidak terjebak pada persoalan-persoalan administratif yang teknis, tapi secara subtansial mengenai perkara ini," jelasnya.

"Apakah telah ada bukti yang cukup, apakah telah ada dasar yang kuat bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan juga tindakan lain seperti penggeledahan, penyitaan dan seterusnya," sambungnya.

Di sisi lain, pengacara Febrie, Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa penegakkan hukum harus dilakukan secara kehati-hatian. Ia memahami jika terhadap kesalahan penulisan dalam administrasi dalam jumlah yang sedikit.

Namun, ia mendapati bahwa banyaknya typo dalam penulisan yakni 30 pelanggaran.

"Memaklumi kalau ada typo satu atau dua, tapi kalau ketemunya 9 pelanggaran, kalau ketemu 30 pelanggaran, itu jelas pelanggaran yang serius, yang tidak bisa direspon hanya 'oh nanti kami akan koreksi'," ungkapnya.

Menurutnya, jika surat perintah penyidikan (sprindik) bermasalah, penatapan tersangka bermasalah maka tindaklanjut ke depannya pun akan bermasalah secara hukum. (aha/aag)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Zhong Hui Saja Tidak Cukup! Pelatih Red Sparks Blak-blakan Akui Mereka Sangat Membuthkan Vanja Bukilic

Zhong Hui Saja Tidak Cukup! Pelatih Red Sparks Blak-blakan Akui Mereka Sangat Membuthkan Vanja Bukilic

Red Sparks mengawali perjalanan di Liga Voli Korea 2026/2027 dengan hasil yang sangat mengecewakan setelah takluk dari Pink Spiders pada pertandingan perdana.
Uni Eropa Diminta Terlibat dalam Kesepakatan Damai di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina

Uni Eropa Diminta Terlibat dalam Kesepakatan Damai di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas menegaskan, pentingnya keterlibatan blok Eropa dalam proses perundingan mengakhiri perang Rusia-Ukraina.
Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi program doktor (S3) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), BM (36), ditemukan tewas membusuk dan membengkak di kamar kos di Depok.
Gunung Semeru Kembali Erupsi pada Sabtu Dini Hari, Kolom Abunya Setinggi 200 Meter

Gunung Semeru Kembali Erupsi pada Sabtu Dini Hari, Kolom Abunya Setinggi 200 Meter

Laporan data Badan Geologi menunjukkan Gunung Semeru kembali erupsi pada Sabtu, 7 November 2026, pukul 01.23 WIB. Kolom abu vulkaniknya mencapai 200 meter.
Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Komika Oki Rengga minta maaf sekaligus menepis tuduhan mengamuk & melarang suporter memasang spanduk karhutla ketika PSMS Medan menjamu Persija Jakarta di SUSU.
Dubes 11 Negara Perkuat Kemitraan dengan Indonesia, Apa Peluang bagi Pendidikan, Perdagangan dan Investasi?

Dubes 11 Negara Perkuat Kemitraan dengan Indonesia, Apa Peluang bagi Pendidikan, Perdagangan dan Investasi?

Sejumlah dubes negara sahabat siap memperkuat kemitraan strategis dengan Indonesia. Kerja sama perdagangan, investasi, pendidikan, dan budaya berpeluang

Trending

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi program doktor (S3) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), BM (36), ditemukan tewas membusuk dan membengkak di kamar kos di Depok.
Hasil Chennai Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Janice Tjen Jaga Asa Mempertahankan Gelar Juara

Hasil Chennai Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Janice Tjen Jaga Asa Mempertahankan Gelar Juara

Hasil Chennai Open 2026 babak perempat final yang mempertemukan petenis Indonesia, Janice Tjen vs Polina Kudermetova di SDAT Tennis Stadium, Chennai, India.
Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Komika Oki Rengga minta maaf sekaligus menepis tuduhan mengamuk & melarang suporter memasang spanduk karhutla ketika PSMS Medan menjamu Persija Jakarta di SUSU.
Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, hari ini Sabtu 7 November 2026 yang akan menyuguhkan pertandingan babak semifinal dan klasifikasi peringkat di Phu Tho Gymnasium.
Soroti Pengelolaan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, KPK Lakukan Evaluasi

Soroti Pengelolaan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, KPK Lakukan Evaluasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola anggaran hingga pembangunan Desa Bumi Jaya "Desa AntiKorupsi", Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mewakili IKA ITS mengatakan bahwa ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi
Selengkapnya

Viral