GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Sebut Penggeledahan di Sentul Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:33 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • TvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam sidang ini, ahli dihadirkan oleh kubu Febrie Adriansyah untuk memperkuat permohonannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang ini juga kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menanyakan mengenai adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Namun, tim penyidik kemudian meminta izin ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di suatu rumah di Sentul, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menjawab pertanyaan itu, Arif, mengaku heran adanya surat izin penggeledahan yang dalam lokasinya disebut secara jelas, sementara surat permohonannya hanya disebut secara umum.

Ia juga meyakini terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," katanya.

Lalu Febri kembali mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif menyebut, penggeledahan tersebut tidak sah. Hal ini lantaran penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujarnya.

Dengan hal itu, Arif beranggapan bahwa barang-barang yang disita turut menjadi tidak sah.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah," tandasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon), yang diterbitkan oleh Termohon," ucap kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail di PN Jakart Selatan, Rabu (19/8/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Singkirkan Tuan Rumah, Alwi Farhan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Singkirkan Tuan Rumah, Alwi Farhan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 yang mempertemukan pertandingan di sektor tunggal putra antara Alwi Farhan vs wakil tuan rumah Ayush Shetty.
Indonesia Bidik Investasi Jerman, Proyek Energi Surya 100 GW Jadi Magnet Baru

Indonesia Bidik Investasi Jerman, Proyek Energi Surya 100 GW Jadi Magnet Baru

Indonesia membuka lebar pintu investasi Jerman untuk menggarap proyek energi hijau hingga rantai pasok industri semikonduktor. Pemerintah bahkan menyiapkan proyek pembangkit energi surya berkapasitas sekitar 100 gigawatt dalam dua hingga tiga tahun ke depan sebagai salah satu peluang investasi strategis.
Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Kini jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Profitnya Ada yang Capai Miliaran Per Bulan

Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Kini jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Profitnya Ada yang Capai Miliaran Per Bulan

Berikut daftar 6 gurita bisnis penting mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli produk.
Timo Scheunemann Tak Cuma Kejar Garuda Pertiwi untuk Jadi Juara, Punya Misi Besar untuk Timnas Indonesia Putri U-16 

Timo Scheunemann Tak Cuma Kejar Garuda Pertiwi untuk Jadi Juara, Punya Misi Besar untuk Timnas Indonesia Putri U-16 

Timo Scheunemann justru menjadikan turnamen tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan jangka panjang untuk mempersiapkan para Timnas Indonesia Putri menghadapi persaingan di level yang lebih tinggi.
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Kena Comeback, Jonatan Christie Beberkan Penyebab Kekalahan Atas Rasmus Gemke

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Kena Comeback, Jonatan Christie Beberkan Penyebab Kekalahan Atas Rasmus Gemke

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 dari sektor tunggal putra antara Jonatan Christie menghadapi wakil Denmark Rasmus Gemke.
Perkuat Kemitraan RI-Jerman, Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Fasilitas Bayer di Cimanggis

Perkuat Kemitraan RI-Jerman, Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Fasilitas Bayer di Cimanggis

Fasilitas manufaktur PT Bayer Indonesia di Cimanggis menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, Reem Alabali Radovan, bersama Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dan Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ralf Beste. 

Trending

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link live streaming Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri akan reuni dengan idola sekaligus mantan rivalnya yakni Kim Yeon-koung.
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK dikabarkan menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah orang dan uang diamankan, tiga orang disebut telah dibawa ke Jakarta.
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Isu video syur “kasir Indomaret” berdurasi 7 menit ramai di TikTok dan X. Penelusuran menunjukkan klaim tersebut belum terbukti. Waspadai link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot twist kasus kematian Julia Risky Ramadiana di Merauke. Hampir 9 bulan berlalu, ayah korban MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Selengkapnya

Viral