news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Dirdik Jampidsus Dihadirkan di Praperadilan, Ungkap Sosok Febrie Adriansyah: Manut Pimpinan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Mantan Dirdik Jampidsus Dihadirkan di Praperadilan, Ungkap Sosok Febrie Adriansyah: Manut Pimpinan

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan dihadirkan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan dihadirkan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Jasman mengaku bahwa memiliki kedekatan dengan mantan Jampidsus tersebut. 

Pasalnya, saat itu Febrie masih menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus dan berada di bawah kepemimpinannya.

"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," kata dia di dalam persidangan.

Ia mengaku bahwa telah menjalin kerja sama bersama Febrie sudah hampir tiga tahun, sebelum akhirnya ia berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Jasman kemudian kembali bertugas di Kejaksaan Agung dengan menduduki sejumlah jabatan, yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas.

Sebelum akhirnya pada tahun 2016, ia pensiun dan mengajar materi tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Jasman Ungkap Mekanisme Penanganan Perkara

Masih dalam kesempatan yang sama, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan.

Dalam mekanismenya, laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.

Setelah itu, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.

Menururnya, kegiatsn ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," ujarnya.

Lalu, apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.

Selanjutnya setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, proses berlanjut pada penentuan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Di sisi lain Jasman menyebut bahwa penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Pada masa dirinya menjabat, nama seseorang juga tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut Jasman menerangkan ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur, Penyidikan, Jaksa Agung Muda hingga pimpinan yang paling tinggi di Kejaksaan Agung.

Setelah penetapan tersangka sambung dia proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Jasman menuturkan, mekanisme itulah yang dirinya ketahui saat berada di Korps Adhyaksa. Sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.

"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” ujarnya.

Terakhir Ia mengatakan, dalam pengalamannya, jaksa bekerja berdasarkan komando pimpinan melalui forum ekspose.

"Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," tandasnya.

Sekedar Informasi, Febrie mengajukan gugatan praperadilan salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Dalam sidang ini, Febrie merupakan permohon, sementara Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohin II, dan Kejaksaan Agung turut termohon.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral