GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu

Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:06 WIB
Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam sidang tersebut Markus menyoroti soal penetapan tersangkap dalam KUHAP baru tidak wajib melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lebih dulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Markus menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang didalamnya bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka, orang tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu.

Namun jika patokannya terhadap KUHAP baru yang merujuk Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan tindak pidana dengan dukungan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

"Jadi pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa gitu ya. Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," katanya didalam persidangan.

Ia mengungkapkan, interpretasi soal itu bisa diperkuat pada rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam pasal tersebut disebut tersangka belum didapat, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, pada pihak lain untuk menemukan. Dan tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar.

"Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Nah itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia kembali menerangkan bahwa penetapan tersangka cukup berdasarkan paling sedikit dua alat Katanya hal ini juga termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya/in absentia.

"Artinya terhadap tindak pidana dan penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan kehadiran tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka," terangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan hingga Desa dan Perluas Layanan, Wujudkan Imigrasi untuk Rakyat

Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan hingga Desa dan Perluas Layanan, Wujudkan Imigrasi untuk Rakyat

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat dua sisi utama pelayanan keimigrasian, yakni security dan service, dengan memperluas penga
Airlangga: Karhutla Kalimantan Ganggu Ekonomi

Airlangga: Karhutla Kalimantan Ganggu Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan ganggu kegiatan ekonomi
Ikat Max Verstappen Hingga F1 2030, Laurent Mekies Senang Bukan Main Juara Dunia Empat Kali Itu Bertahan di Red Bull

Ikat Max Verstappen Hingga F1 2030, Laurent Mekies Senang Bukan Main Juara Dunia Empat Kali Itu Bertahan di Red Bull

Kepala tim Red Bull, Laurent Mekies, mengatakan jika dirinya sangat senang Max Verstappen menerima tawaran perpanjang kontrak yang mereka tawarkan.
2 Penyebab Ruben Onsu Kesulitan Bayar Rp3,5 Miliar, Minola Sebayang Sebut Ada Kerugian Besar

2 Penyebab Ruben Onsu Kesulitan Bayar Rp3,5 Miliar, Minola Sebayang Sebut Ada Kerugian Besar

Ruben Onsu kesulitan membayar Rp3,5 miliar. Minola Sebayang mengungkap dua penyebabnya, termasuk kerugian besar perusahaan dan kendala aset.
Sorot Gugatan Praperadilan Kubu Eks Jampidsus, Pengamat: Penyitaan dan Penggeladahan Aset Bisa Batal Demi Hukum

Sorot Gugatan Praperadilan Kubu Eks Jampidsus, Pengamat: Penyitaan dan Penggeladahan Aset Bisa Batal Demi Hukum

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah melayangkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangkanya pada dugaan kasus TPPU.
Resmi Perpanjang Kontrak Hingga F1 2030, Max Verstappen Mengaku Ingin Bertahan di Red Bull Hingga Pensiun

Resmi Perpanjang Kontrak Hingga F1 2030, Max Verstappen Mengaku Ingin Bertahan di Red Bull Hingga Pensiun

Max Verstappen memastikan masa depannya bersama Red Bull setelah menandatangani kontrak baru yang membuatnya bertahan di F1 hingga musim 2030.

Trending

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Ucapan manis dan doa dari Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang berulang tahun pada Bulan Agustus. Unggahannya dibanjiri doa dari warganet.
Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Jika kembali terjadi permusuhan di kawasan Timur Tengah, Iran telah menyiapkan senjata presisi yang lebih dahsyat, kata juru bicara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Hossein Mohebi pada Kamis.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Viral, Aksi Mesum WNA dan 2 Wanita Lokal di Canggu Bali Terekam CCTV Beraksi Tak Senonoh di Depan Rumah Warga

Viral, Aksi Mesum WNA dan 2 Wanita Lokal di Canggu Bali Terekam CCTV Beraksi Tak Senonoh di Depan Rumah Warga

Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi mesum seorang warga negara asing (WNA) bersama dua wanita yang diduga warga lokal di depan rumah warga viral di ...
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 harus mewaspadai kekuatan Malaysia U-20 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Harimau Malaya Muda datang dengan persiapan matang.
Selengkapnya

Viral