News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu

Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:06 WIB
Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam sidang tersebut Markus menyoroti soal penetapan tersangkap dalam KUHAP baru tidak wajib melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lebih dulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Markus menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang didalamnya bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka, orang tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu.

Namun jika patokannya terhadap KUHAP baru yang merujuk Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan tindak pidana dengan dukungan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

"Jadi pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa gitu ya. Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," katanya didalam persidangan.

Ia mengungkapkan, interpretasi soal itu bisa diperkuat pada rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam pasal tersebut disebut tersangka belum didapat, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, pada pihak lain untuk menemukan. Dan tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar.

"Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Nah itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia kembali menerangkan bahwa penetapan tersangka cukup berdasarkan paling sedikit dua alat Katanya hal ini juga termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya/in absentia.

"Artinya terhadap tindak pidana dan penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan kehadiran tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka," terangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saksi Mulai Diperiksa dan Bukti Dikumpulkan, Polisi Bongkar Progres Kasus Petasan Acara Maulid Nabi Berujung Ricuh di Jaksel

Saksi Mulai Diperiksa dan Bukti Dikumpulkan, Polisi Bongkar Progres Kasus Petasan Acara Maulid Nabi Berujung Ricuh di Jaksel

Polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan buntut aksi penyalaan petasan dalam peringatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Kombes Nanang Haryono yang baru menyelesaikan prosesi serah terima jabatan sebagai Kapolresta Sleman, mendadak dipindahtugaskan sebelum genap sehari memimpin.
Beraksi di Dua Ponpes Sekaligus, Oknum Ustaz di Lombok Barat Diduga Lecehkan Santri Difabel, Polisi Naikkan Status Perkara

Beraksi di Dua Ponpes Sekaligus, Oknum Ustaz di Lombok Barat Diduga Lecehkan Santri Difabel, Polisi Naikkan Status Perkara

Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah tegas dengan menaikkan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap santri ke tahap penyidikan.
Ruben Onsu Curhat Mental Tertekan Usai Video Call Viral, Teman dan Brand Diduga Jadi Sasaran Buzzer?

Ruben Onsu Curhat Mental Tertekan Usai Video Call Viral, Teman dan Brand Diduga Jadi Sasaran Buzzer?

Ruben Onsu mengaku kehilangan kepercayaan diri akibat serangan di media sosial setelah video call viral. Ia menyebut teman dan brand ikut terdampak di tengah
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).

Trending

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Legenda UFC Conor McGregor membuat kejutan saat debut di TikTok dengan menggendong anak kambing dan menyampaikan pengumuman besar di tengah masa pemulihannya.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Operasi Senyap di BNPB, KPK Dapati Dugaan Penyelewengan Dana Kebencanaan

Operasi Senyap di BNPB, KPK Dapati Dugaan Penyelewengan Dana Kebencanaan

KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10).
Beraksi di Dua Ponpes Sekaligus, Oknum Ustaz di Lombok Barat Diduga Lecehkan Santri Difabel, Polisi Naikkan Status Perkara

Beraksi di Dua Ponpes Sekaligus, Oknum Ustaz di Lombok Barat Diduga Lecehkan Santri Difabel, Polisi Naikkan Status Perkara

Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah tegas dengan menaikkan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap santri ke tahap penyidikan.
Ruben Onsu Curhat Mental Tertekan Usai Video Call Viral, Teman dan Brand Diduga Jadi Sasaran Buzzer?

Ruben Onsu Curhat Mental Tertekan Usai Video Call Viral, Teman dan Brand Diduga Jadi Sasaran Buzzer?

Ruben Onsu mengaku kehilangan kepercayaan diri akibat serangan di media sosial setelah video call viral. Ia menyebut teman dan brand ikut terdampak di tengah
Viral di Threads! Modus "Licik" QRIS Pedagang Dicangkok untuk Judi Online, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarnya

Viral di Threads! Modus "Licik" QRIS Pedagang Dicangkok untuk Judi Online, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarnya

Fenomena QRIS pedagang disalahgunakan untuk transaksi judi online mendadak viral di Threads. Simak kronologi, ciri-ciri, modus operandi, hingga tips mencegah
Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Nama Bang Madun kembali menjadi sorotan di tengah perseteruan Aa Juju dan Awkarin. Ia meluapkan kepedihan akibat konflik masa lalu yang disebut berdampak besar.
Selengkapnya

Viral