- dok. fmipa.unsoed.ac.id
Warek Unsoed Diduga Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Rp650 Juta Agar Anaknya Masuk Fakultas Kedokteran
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) modus "jual beli" kursi mahasiswa baru jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Norman diduga melakukan pemerasan melalui dua orang sebagai perantara, yakni DMW dan AW.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026) malam.
- ANTARA/HO-Universitas Jenderal Soedirman
Orang tua tersebut memenuhi permintaan Norman, namun anaknya tetap tidak lulus menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
“Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW,” katanya.
Kemudian, DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada Norman. Norman pun meminjam uang kepada pihak swasta atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Norman melalui DMW dan AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Tiga paket proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik MYN. Kemudian, pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang meminjamkan uang kepada Norman.
Pemerasan diduga terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dengan orang tua calon mahasiswa baru tersebut.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan orang tua calon mahasiswa baru tersebut tidak berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan anaknya sebagai mahasiswa Unsoed.
“Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya, sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor,” katanya.
Rektor Unsoed Beli Tanah dari Hasil Korupsi
- ANTARA
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah hasil korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Akhmad Sodiq membeli tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap kode-kode rahasia antara rektor Unsoed dan keponakannya tersebut.
Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada MYN dalam masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta.
Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq. (ant)