Sumber :
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Dihadirkan di Praperadilan Febrie, Mantan Ketua PPATK Sebut TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Eks Ketua PPATK Yunus Husein dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia memberikan penjelasan bahwa pengusutan TPPU tidak tidak perlu menunggu tindak pidana asal (TPA).
Senin, 24 Agustus 2026 - 16:21 WIB
Ia juga mengungkapkan, bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu.
Penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Ia menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.
"Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," ujarnya. (aha/rpi)