- tvOnenews/Aldi Herlanda
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkap adanya 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam pengusutan kasus TPPU kliennya.
Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen simpulan yang diserahkan tim advokat Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum," katanya di PN Jaksel.
Febri mengungkapkan, bahwa aturan yang dilanggar mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu terdapat 4 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya dilanggar selama proses, serta peraturan Kapolri dan juga Jaksa Agung.
Oleh karena itu dalam sidang praperadilan ini, merupakan langkah untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum maupun tergesa-gesa.
Menurutnya, jika seandainya praperdilan ini dikabulkan bukan otomotasi menghilangkan pokok perkara. Putusan hakim nanti hanya untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Yang dibatalkan dan dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara penanganan perkara pokoknya," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Febrie juga menemukan adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya.
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, seluruh dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," katanya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri menjelaskan, lima aspek tersebut terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas. Ia menyoroti soal penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Lalu terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.