news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Massa Serukan Tolak Praperadilan Febrie Ardiansyah.
Sumber :
  • Istimewa

Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Massa Serukan Tolak Praperadilan Febrie Ardiansyah

Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Mereka menuntut hakim menolak permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Mereka menuntut hakim menolak permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan, massa aksi tiba di depan gedung PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka berjalan kaki dari arah Kementerian Pertanian menuju Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil membawa spanduk dan poster.

Spanduk yang dibentangkan massa bertuliskan "aksi merdeka kawal praperadilan, tolak praperadilan Febrie Adriansyah". Sejumlah poster juga menampilkan foto Febrie dengan tulisan "tolak praperadilan".

Aksi berlangsung tertib. Massa bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Dalam orasinya, mahasiswa menyerukan agar majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menjalankan tugas secara objektif, independen, serta berpegang teguh pada hukum dan alat bukti.

"Kawal independensi hakim. Tolak segala bentuk intervensi dalam proses peradilan," kata salah satu seruan yang disampaikan massa.

Massa mengingatkan bahwa hakim tidak boleh tunduk terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, baik yang berasal dari kekuasaan, kepentingan politik, tekanan publik, maupun kepentingan materi.

Menurut massa, kemandirian hakim merupakan prinsip fundamental dalam peradilan. Karena itu, setiap putusan harus lahir dari pertimbangan hukum yang jernih, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Dalam konteks perkara praperadilan tersebut, mahasiswa juga menilai aparat penegak hukum tidak semestinya gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang memadai.

Massa menyatakan percaya bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memiliki dasar dan bukti yang dipertimbangkan sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Karena itu, mahasiswa meminta majelis hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam memeriksa serta memutus perkara, sekaligus menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun.

Mereka juga meminta permohonan praperadilan diuji berdasarkan hukum dan alat bukti, serta tidak menjadikan praperadilan sebagai instrumen untuk menghentikan atau mengaburkan proses penegakan hukum.

Selain itu, massa mendesak jaksa menangani perkara Febrie secara profesional. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diusut hingga tuntas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral