- Antara
KPK Rampungkan Kasus Suap Sekda Kuansing, Dua Tersangka Segera Disidang
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Keduanya kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menjalani tahap penuntutan.
Dua tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT MIC Ardiles (ARD). Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).
Berkas Perkara Dua Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah tim JPU KPK menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21 pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dengan rampungnya penyidikan dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU, perkara Zulkarnain dan Ardiles selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Keduanya akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski proses terhadap dua tersangka telah memasuki tahap penuntutan, KPK masih terus mendalami kasus tersebut. Lembaga antirasuah juga masih melakukan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tandas Budi.
Berawal dari Lelang Jabatan Sekda Kuansing
Kasus yang menjerat Zulkarnain bermula dari proses lelang jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada April 2025.
Saat itu, terdapat dua calon yang mengikuti proses promosi jabatan tersebut. Keduanya yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain.
Dalam proses tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman disebut meminta sejumlah syarat kepada calon yang ingin menduduki posisi strategis tersebut. Salah satunya berupa pemberian aset.