news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi logo KPK..
Sumber :
  • Antara

KPK Rampungkan Kasus Suap Sekda Kuansing, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK merampungkan penyidikan Zulkarnain dan Ardiles dalam kasus suap Sekda Kuansing. Keduanya segera menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:44 WIB
Reporter:
Editor :

Dari dua calon yang mengikuti proses tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut.

Aset yang diminta berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

“Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” kata Taufik, dikutip Kamis (2/7/2026).

Harga Land Cruiser Capai Rp2,55 Miliar

Mobil yang kemudian diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman tersebut memiliki nilai mencapai Rp2,55 miliar.

Zulkarnain membeli kendaraan itu melalui skema kredit dengan tenor selama lima tahun. Cicilan yang harus dibayarkan mencapai Rp46,5 juta setiap bulan.

“Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun,” jelas Taufik.

Namun, dalam proses pembelian kendaraan tersebut, Zulkarnain tidak menggunakan identitasnya sendiri untuk mengajukan kredit.

Menurut KPK, kondisi keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit dengan nilai cicilan tersebut. Karena itu, identitas Ardiles yang merupakan Direktur Utama PT MIC digunakan dalam proses pengajuan kredit kendaraan.

“Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD,” ungkap Taufik.

Setelah kendaraan tersebut diberikan kepada Suhardiman, Zulkarnain kemudian berhasil menduduki jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kini, setelah penyidikan keduanya dinyatakan rampung dan berkas perkara telah P-21, proses hukum terhadap dua tersangka tersebut berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, penyidikan terhadap Suhardiman Amby masih terus dilakukan KPK untuk mendalami perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (aha/nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral